Layanan informasi di SMAN 5 Payakumbuh dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN 5 Payakumbuh. Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Tim PPID di bawah Kepala Tata Usaha SMAN 5 Payakumbuh, berlokasi di Jalan Tangah Padang Indah, Balai Panjang Payakumbuh Selatan
Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID SMAN 5 Payakumbuh dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan/atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID SMAN 5 Payakumbuh. Alasan tersebut meliputi:
- a) informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan;
- b) tidak disediakannya informasi publik secara berkala;
- c) tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
- d) permohonan informasi publik tidak sebagaimana yang diminta;
- e) tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
- f) pengenaan biaya yang tidak wajar; dan
- g) penyampaian informasi publik melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID SMAN 5 Payakumbuh. Formulir pengajuan keberatan dapat diunduh di sini: Form Keberatan
Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon yang telah teregister, Atasan PPID SMAN 5 Payakumbuh akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut.
Atasan PPID SMAN 5 Payakumbuh dalam hal ini adalah Kepala SMAN 5 Payakumbuh.
Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut:
- Senin-Kamis : Pukul 09.00-12.00 WIB dan Pukul 13.00-15.00 WIB
- Jumat : Pukul 09.00-11.30 WIB dan Pukul 13.30-15.00 WIB











Leave a Reply