PPID SMA NEGERI 5 PAYAKUMBUH

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan (sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pasal 26, ayat 7)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *