Payakumbuh, Agustus 2025 — Dalam rangka mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundangan, SMAN 5 Payakumbuh Boarding School secara resmi menetapkan Susunan Pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
SK ini menegaskan pembagian tugas dan tanggung jawab setiap pengelola PPID di lingkungan sekolah agar pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Struktur Pengelola PPID SMAN 5 Payakumbuh Boarding School
- Drs. Erwin Satriadi, M. Pd
- Jabatan Kedinasan: Kepala Sekolah
- Kepanitiaan: Atasan PPID
- Dian Fajrina, S. Pd
- Jabatan Kedinasan: Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas
- Kepanitiaan: Ketua PPID
- Fatma Sari, S. Pd
- Jabatan Kedinasan: Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
- Kepanitiaan: Koordinator Bidang Penanganan Sengketa
- Arizona, M. Pd
- Jabatan Kedinasan: Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
- Kepanitiaan: Koordinator Bidang Penyedia Informasi Kurikulum
- Mid Ade Trisno, S. Pd
- Jabatan Kedinasan: Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarpras
- Kepanitiaan: Koordinator Bidang Penyedia Informasi Sarana
- Syaifullah
- Jabatan Kedinasan: Koordinator Tata Usaha
- Kepanitiaan: Arsiparis
- Fandi Pratama, S. Pd
- Jabatan Kedinasan: Guru
- Kepanitiaan: Koordinator Bidang Penyedia Informasi dan Dokumentasi
- Irdiansyah Andika Kampay, S. Pd
- Jabatan Kedinasan: Guru
- Kepanitiaan: Bidang Penanganan Sengketa
- Yulita, S. Pd
- Jabatan Kedinasan: Staf TU
- Kepanitiaan: Bidang Penyedia Informasi Kurikulum
- Mega Pebriyani, S. Pd
- Jabatan Kedinasan: Guru
- Kepanitiaan: Bidang Penyedia Informasi Sarana
- Zeki Marzuki, S. Pd
- Jabatan Kedinasan: Guru
- Kepanitiaan: Pranata Humas
- Heni Fitriani, S. Pd
- Jabatan Kedinasan: Staf TU
- Kepanitiaan: Pranata Komputer
Komitmen Pelayanan Informasi Publik
Dengan terbentuknya susunan pengelola PPID ini, SMAN 5 Payakumbuh Boarding School berkomitmen untuk:
- Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan akurat.
- Menyediakan akses data dan informasi sekolah secara terbuka bagi masyarakat.
- Menangani permohonan informasi serta penyelesaian sengketa informasi sesuai prosedur yang berlaku.
Penetapan susunan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi PPID sebagai garda terdepan dalam transparansi informasi di lingkungan SMAN 5 Payakumbuh Boarding School, serta mendukung terwujudnya budaya sekolah yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan publik.















Leave a Reply