LATAR BELAKANG
Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 mengamanatkan peran penting Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Di SMAN 5 Payakumbuh, PPID bertugas untuk mengelola informasi dan dokumentasi yang diperlukan oleh publik, memastikan bahwa informasi ini tersusun rapi, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peran PPID ini penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah kepada masyarakat.
Tugas PPID SMAN 5 Payakumbuh menurut Peraturan Gubernur adalah:
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi.
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi.
- Mengkoordinasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat.
- Mengesahkan informasi yang layak untuk dipublikasikan.
Untuk menjalankan fungsi tersebut, PPID SMAN 5 Payakumbuh merencanakan program kerja yang terstruktur guna memastikan pengelolaan informasi publik berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.
TUJUAN
- Tujuan Umum
Program kerja ini disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan agar kinerja PPID SMAN 5 Payakumbuh lebih terarah, efisien, dan efektif. - Tujuan Khusus
Penyusunan program kerja ini bertujuan untuk:
a. Menjadi acuan bagi berbagai kegiatan PPID SMAN 5 Payakumbuh.
b. Menentukan batasan dan arah kegiatan agar kontribusi yang diberikan dapat mempercepat pencapaian tujuan PPID.
c. Mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk efektivitas pencapaian tujuan.
d. Menjadi indikator perkembangan kinerja PPID.
PROGRAM KERJA DAN RINCIAN KEGIATAN
Jenis kegiatan disesuaikan dengan perkembangan PPID dan kebutuhan sekolah. Program kerja dapat terdiri dari kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya dan kegiatan baru. Adapun rincian kegiatannya adalah sebagai berikut:
- Pelayanan informasi dan dokumentasi.
- Pemutakhiran daftar informasi publik.
- Pemutakhiran data PPID pada situs web dan media sosial sekolah.
- Mengunggah kegiatan sekolah pada situs web dan media sosial SMAN 5 Payakumbuh.
- Uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
- Penyempurnaan menu dan tampilan situs web sekolah.
- Penyusunan laporan dalam Angka.”
| No. | Program/Kegiatan | Indikator Kinerja | Target | |
| 1 | Pelayanan Informasi dan Dokumentasi | Jumlah permintaan informasi dan dokumentasi yang dilayani | 3 permohonan | |
| 2 | Pemutakhiran Daftar Informasi Publik | Jumlah Daftar Informasi Publik yang dimutakhirkan | 10 data | |
| 3 | Pemutakhiran data PPID pada situs web dan media sosial sekolah | Jumlah data PPID pada situs web dan media sosial sekolah | 10 data | |
| 4 | Unggah kegiatan sekolah pada situs web dan media sosial sekolah | Jumlah posting/unggah kegiatan sekolah di situs web dan media sosial sekolah | 20 kegiatan | |
| 5 | Uji konsekuensi Informasi yang dikecualikan | Jumlah Informasi yang Dikecualikan | 10 data | |
| 6 | Penyempumaah menu dan tampilan web sekolah | Jumlah menu dan tampilan web sekolah yang disempurnakan | 4 menu | |
| 7 | Penyusunan laporan dal am Angka | Jumlah data dan dokumentasi yang diolah menjadi infografis | 10 data |











Leave a Reply