Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen SMAN 5 Payakumbuh dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam upaya mendukung keterbukaan informasi, SMAN 5 Payakumbuh menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyediakan layanan informasi publik yang dapat diakses secara terbuka.
Sebagai bentuk realisasi dari komitmen tersebut, SMAN 5 Payakumbuh mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang harus dijadikan pedoman oleh seluruh Badan Publik, termasuk sekolah.
Untuk mewujudkan pelaksanaan tugas dan pelayanan informasi yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan pedoman pelayanan informasi yang sesuai dengan tugas, fungsi, dan organisasi sekolah. Oleh karena itu, SMAN 5 Payakumbuh menetapkan pedoman pelayanan informasi melalui kebijakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang sesuai dengan standar layanan informasi yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan terkait lainnya.
Mempertimbangkan asas efektif dan efisien serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID SMAN 5 Payakumbuh menyusun standar pelayanan informasi publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan yang berlaku.
Dari uraian di atas, Peraturan dan Kebijakan Informasi di SMAN 5 Payakumbuh dapat disimpulkan sesuai hirarki sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Kebijakan Kepala SMAN 5 Payakumbuh tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di lingkungan sekolah.











Leave a Reply