PPID SMA NEGERI 5 PAYAKUMBUH

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Alasan penolakan permohonan informasi publik

Menindaklanjuti permohonan informasi publik yang diajukan oleh Bapak ZUL EFENDI, yaitu permintaan untuk dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang terkait dengan data anak, kami sampaikan bahwa permohonan tersebut tidak dapat dipenuhi dengan alasan sebagai berikut:

  1. Perlindungan Privasi Anak: Data anak, terutama yang bersifat pribadi, termasuk dalam kategori informasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan terkait perlindungan privasi anak. Pemberian akses ke grup WhatsApp yang berisi informasi atau data anak dapat melanggar hak-hak privasi mereka.
  2. Bukan Kategori Informasi yang Wajib Disediakan: Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat jenis-jenis informasi yang dikecualikan dari akses publik, termasuk informasi yang dapat membahayakan kepentingan perlindungan hak asasi pribadi. Oleh karena itu, informasi yang terdapat dalam grup WhatsApp tersebut termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
  3. Tidak Relevan dengan Keterbukaan Informasi Publik: Permintaan untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp tidak relevan dengan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyediakan akses informasi publik. PPID hanya bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjaga agar informasi pribadi tetap terlindungi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *