PPID SMA NEGERI 5 PAYAKUMBUH

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PROGRAM KERJA PPID SMAN 5 PAYAKUMBUH TAHUN 2024

LATAR BELAKANG
Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 mengamanatkan peran penting Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Di SMAN 5 Payakumbuh, PPID bertugas untuk mengelola informasi dan dokumentasi yang diperlukan oleh publik, memastikan bahwa informasi ini tersusun rapi, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peran PPID ini penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah kepada masyarakat.

Tugas PPID SMAN 5 Payakumbuh menurut Peraturan Gubernur adalah:

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi.
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi.
  3. Mengkoordinasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi.
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
  6. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
  7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
  8. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat.
  9. Mengesahkan informasi yang layak untuk dipublikasikan.

Untuk menjalankan fungsi tersebut, PPID SMAN 5 Payakumbuh merencanakan program kerja yang terstruktur guna memastikan pengelolaan informasi publik berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.

TUJUAN

  1. Tujuan Umum
    Program kerja ini disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan agar kinerja PPID SMAN 5 Payakumbuh lebih terarah, efisien, dan efektif.
  2. Tujuan Khusus
    Penyusunan program kerja ini bertujuan untuk:
    a. Menjadi acuan bagi berbagai kegiatan PPID SMAN 5 Payakumbuh.
    b. Menentukan batasan dan arah kegiatan agar kontribusi yang diberikan dapat mempercepat pencapaian tujuan PPID.
    c. Mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk efektivitas pencapaian tujuan.
    d. Menjadi indikator perkembangan kinerja PPID.

PROGRAM KERJA DAN RINCIAN KEGIATAN
Jenis kegiatan disesuaikan dengan perkembangan PPID dan kebutuhan sekolah. Program kerja dapat terdiri dari kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya dan kegiatan baru. Adapun rincian kegiatannya adalah sebagai berikut:

  1. Pelayanan informasi dan dokumentasi.
  2. Pemutakhiran daftar informasi publik.
  3. Pemutakhiran data PPID pada situs web dan media sosial sekolah.
  4. Mengunggah kegiatan sekolah pada situs web dan media sosial SMAN 5 Payakumbuh.
  5. Uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
  6. Penyempurnaan menu dan tampilan situs web sekolah.
  7. Penyusunan laporan dalam Angka.”
No.Program/KegiatanIndikator KinerjaTarget
1Pelayanan Informasi dan DokumentasiJumlah permintaan informasi dan dokumentasi yang dilayani3 permohonan
2Pemutakhiran Daftar Informasi PublikJumlah Daftar Informasi Publik yang dimutakhirkan10 data
3Pemutakhiran data PPID pada situs web dan media sosial sekolahJumlah data PPID pada situs web dan media sosial sekolah10 data
4Unggah kegiatan sekolah pada situs web dan media sosial sekolahJumlah posting/unggah kegiatan sekolah di situs web dan media sosial sekolah20 kegiatan
5Uji konsekuensi Informasi yang dikecualikanJumlah Informasi yang Dikecualikan10 data
6Penyempumaah menu dan tampilan web sekolahJumlah menu dan tampilan web sekolah yang disempurnakan4 menu
7Penyusunan laporan  dal am AngkaJumlah data dan dokumentasi yang diolah menjadi infografis10 data

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *