PPID SMA NEGERI 5 PAYAKUMBUH

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Berasrama (PPDB) SMAN 5 Payakumbuh Boarding School Tahun Ajaran 2026/2027

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan secara resmi telah merilis Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA dan SMK Negeri Berasrama Tahun Pelajaran 2025/2026. Regulasi ini ditetapkan sebagai instrumen untuk menjamin proses seleksi yang objektif, transparan, dan akuntabel bagi seluruh calon siswa di Sumatera Barat

Penerbitan juknis ini bukan sekadar pemenuhan prosedur administratif, melainkan langkah awal dalam menjaring calon-calon pemimpin masa depan yang siap ditempa dalam ekosistem pendidikan berasrama yang komprehensif. Sebagai sekolah unggulan, SMAN 5 Payakumbuh Boarding School menekankan bahwa proses seleksi tahun ini dirancang untuk melihat potensi utuh siswa, baik dari aspek kecerdasan intelektual, ketangguhan mental, maupun kesiapan karakter untuk hidup mandiri di asrama. Oleh karena itu, bagi orang tua dan calon peserta didik, memahami setiap tahapan dan persyaratan secara mendalam menjadi kunci utama guna memastikan seluruh proses pendaftaran berjalan lancar. Berikut adalah rincian lengkap mengenai jalur seleksi, persyaratan dokumen, hingga jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2026/2027 yang perlu diperhatikan secara saksama:

Persyaratan Umum

  1. Berusia paling tinggi 21 (duapuluhsatu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik
  2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakankelulusan.
  3. Bagi calon peserta didik yang memiliki ijazah dari satuan pendidikan luar negeri, maka ijazah tersebut harus mendapatkan penilaian dan pengesahan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  4. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau RS Pemerintah;
  5. Surat pernyataan bersedia tinggal di asrama yang disetujui oleh orang tua bermaterai Rp 10.000,-

Persyaratan khusus Jalur Tes

  1. Memiliki nilai rata-rata rapor SMP/MTs untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dari semester 1 s.d. 5 minimal 80 (delapan puluh) dibuktikan dengan fotocopy rapor SMP/MTs (dengan memperlihatkan aslinya) kecuali SMA dengan keberbakatan olahraga
  2. Surat Keterangan Juara Umum jika ada dari Semester 1 s.d 5 SLTP/MTs dari Kepala Sekolah diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kemenag Kota/Kabupaten (1 siswa per sekolah)
  3. Prestasi akademik (sains, teknologi, riset dan Inovasi)/ non akademik (Seni budaya dan olahraga) berjenjang minimal tingkat kabupaten. Bukti atas prestasi akademik dan non akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu atau berkelompok ( khusus prestasi kelompok dilengkapi dengan SK penetapan Peserta lomba oleh sekolah) *Jika ada
  4. sertifikat atau surat keterangan hafal kitab suci/tahfizh  minimal 2 juz dari sekolah yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelum jadwal pendaftaran PPDB *Jika ada
  5. Mengikuti tes akademik yang dilaksanakan di satuan pendidikan pada pilihan pertama ( pilihan 1)
  6. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar.

Pendaftaran

  1. Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB ke Satuan Pendidikan secara online (daring).
  2. Calon murid dapat memilih dua satuan pendidikan, Pilihan 1 untuk sekolah yang paling diminati, dan pilihan 2 untuk sekolah yang diminati selain pilihan 1, dengan ketentuan sekolah pilihan 2 diluar kab/kota sekolah pilihan 1.

Jalur Seleksi Jalur Tes

  1. Seleksi administrasi dilakukan dengan memverifikasi kelengkapan dokumen sesuai dengan persyaratan umum dan khusus;
  2. Tes secara luring (offline) di Satuan Pendidikan pada pilihan pertama ( pilihan 1).
  3. Tes Fisik dan keberbakatan olahraga khusus untuk SMA Negeri 4 Sumbar (KKO)
  4. Wawancara tentang kesiapan tinggal diasrama yang dilakukan bersama orang tua peserta didik di Satuan Pendidikan.

Hasil Seleksi

  1. Penetapan calon peserta didik yang diterima dengan jalur tes ketentuan sebagai berikut:

2. Nilai prestasi non akademik dengan pembobotan sebagai berikut :

Tambahan : Agama Katolik, Protestan, Budha, Hindu dan Konghucu berupa hafalan kitab suci agama peserta didik tersebut.

3. Nilai Prestasi merupakan nilai bobot tertinggi dari sertifikat prestasi individu atau kelompok yang diselenggarakan oleh lembaga resmi dan berjenjang (Puspresnas, Kemendikbud RI, Kemenpora RI , Kemenag RI) atau sertifikat hafalan Kitab Suci dan dibuktikan dengan tes langsung hafalan.

4. Nilai prestasi non akademik lomba berjenjang diambil dari nilai sertifikat tertinggi.

5. Nilai Akhir disusun berdasarkan perangkingan nilai tertinggi setelah digabungkan dengan ketentuan ; SMA pilihan pertama ( pilihan 1 ) hanya merengking calon murid yang ujian ditempatnya saja, sedangkan sekolah SMA Berasrama lainnya merengking setelah menggabungkan calon murid baru yang ujian ditempatnya dengan calon murid yang ujian di tempat lain tapi menjadikan sekolahnya sebagai sekolah pilihan ke

6. Untuk Satuan Pendidikan yang belum mencukupi daya tampung atau nilai hasil tes belum memenuhi passinggrade sekolah pada Jalur Tes tahap I dapat melaksanakan pembukaan seleksi jalur Tes tahap II setelah mendapat izin dari Dinas Pendidikan Provinsi.

Jadwal

PENGUMUMAN DAN PENDAFTARAN ULANG

  1. Hasil seleksi diumumkan melalui laman (website) satuan pendidikan;
  2. Peserta didik yang dinyatakan diterima berada di atas garis batas diterima yang ditetapkan satuan pendidikan.
  3. Peserta didik yang berada di bawah garis batas diterima dinyatakan sebagai cadangan (jika peserta didik yang dinyatakan diterima ada yang tidak mendaftar ulang)
  4. Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima melalukan pendaftaran ulang;
  5. Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima namun tidak mendaftar pada jadwal yang telah ditentukan dinyatakan mengundurkan diri dan gugur haknya untuk diterima pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
  6. Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima ternyata tidak lulus di tingkat SMP/MTs, maka dinyatakan gugur haknya untuk diterima pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
  7. Calon Peserta Didik yang sudah terdaftar di Sekolah Berasrama, maka tidak dapat mendaftar di Sekolah lain karena terkunci oleh Aplikasi PPDB.
  8. Saat Wawancara supaya fokus maka HP dititipkan ke panitia atau HP dinonaktifkan.
  9. Saat Wawancara,  mengisi pakta integritas sebagai calon peserta didik baru.

Melalui sistem seleksi yang terukur dan transparan ini, SMAN 5 Payakumbuh Boarding School berharap dapat menjaring putra-putri terbaik yang memiliki integritas tinggi serta semangat juang untuk berkembang. Pendidikan berasrama yang ditawarkan bukan sekadar tempat tinggal, melainkan sebuah kawah candradimuka untuk mempersiapkan generasi yang cerdas secara akademik dan kokoh secara spiritual. Bagi orang tua dan calon peserta didik yang siap mengambil tantangan ini, diharapkan untuk segera mempersiapkan seluruh persyaratan dan terus memantau informasi terkini melalui kanal resmi sekolah agar tidak terlewatkan setiap tahapannya. Mari bergabung dan jadilah bagian dari keluarga besar SMAN 5 Payakumbuh Boarding School, tempat di mana masa depan yang gemilang dipersiapkan dengan penuh kesungguhan dan dedikasi.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubingi nomor berikut:

Sri Herlina, S.Pd.I, M.Pd. (Wakil Kesiswaan) : 0813-6653-9159

Ustad Mhd Kasuryadi, S.Th.I. (Kepala Asrama) : 0812-8424-4249

The post Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Berasrama (PPDB) SMAN 5 Payakumbuh Boarding School Tahun Ajaran 2026/2027 appeared first on SMA NEGERI 5 PAYAKUMBUH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *